Cari Blog Ini

Rabu, 10 Mei 2017

PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA


ASSALAMUALAIKAUM WR. WB.


Dikesempatan kali ini admin akan membahas tentang apa saja sih persysratan menjadi calon perangkat desa. Yang kebetulan sekali di Kota saya sedang diadakan pengangkatan calon perangkat desa baru secara serentak, dan kebetulan saya juga mencalonkan diri.



Banyak sekali yang diperlukan untuk mendaftar atau mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa tentunya sangat berbeda dengan persyaratan untuk mendaftar diperusahaan, berikut persyaratannya ;



SYARAT – SYARAT PENCALONAN PERANGKAT DESA


Berdasarkan Pasal 3 “ Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri atas :



  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sekarang menjadi (E-KTP) atau Surat keterangan sedang proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang dikluarkan oleh SKPD yang membidangi kependudukan ( foto copy legalisir ).
  2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas  bermaterai cukup.
  3. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
  4. Ijazah Pendidikan Formal dari tingkat dasar sampai terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang ( kepala sekolah).
  5. Akte Kelahiran ( foto copy legalisir ).
  6. Kartu Keluarga ( foto copy legalisir )
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia ( foto copy legalisir).
  8.  Surat keterangan Berbadan Sehat dari Pukesmas atau Rumah Sakit.
  9. Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
  10. Surat Keterangan dari Pengadilan Negri setempat  bahwa anda tidak sedang menjalani pidana / tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun kurungan.
  11. Surat Keterangan Bebas Tersangka dari Kepolisian bahwa anda tidak sedang berstatus tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun kurungan.
  12. Surat Keterangan Bebas Narkoba atau zat psikotropika yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
  13. Surat keterangan bersedia bertempat tinggal si Desa setempat selama menjabat sebagai perangkat Desa, / Keteranan DOMISILI.
  14. Daftar riwayat hidup.
  15. Pas photo berwarna ukuran 4x6.
  16. Berusia minimal 20 Tahun dan maksimal 42 Tahun terhitung sejak penutupan pendaftaran.




Demikian persyaratan pencalonan perangkat desa semoga bermanfaat buat kalian selamat mendaftar buat kalian yang ingin mencalonkan diri, sekian dan trimakasih.