Cari Blog Ini

Rabu, 10 Mei 2017

PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA


ASSALAMUALAIKAUM WR. WB.


Dikesempatan kali ini admin akan membahas tentang apa saja sih persysratan menjadi calon perangkat desa. Yang kebetulan sekali di Kota saya sedang diadakan pengangkatan calon perangkat desa baru secara serentak, dan kebetulan saya juga mencalonkan diri.



Banyak sekali yang diperlukan untuk mendaftar atau mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa tentunya sangat berbeda dengan persyaratan untuk mendaftar diperusahaan, berikut persyaratannya ;



SYARAT – SYARAT PENCALONAN PERANGKAT DESA


Berdasarkan Pasal 3 “ Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri atas :



  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sekarang menjadi (E-KTP) atau Surat keterangan sedang proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang dikluarkan oleh SKPD yang membidangi kependudukan ( foto copy legalisir ).
  2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas  bermaterai cukup.
  3. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
  4. Ijazah Pendidikan Formal dari tingkat dasar sampai terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang ( kepala sekolah).
  5. Akte Kelahiran ( foto copy legalisir ).
  6. Kartu Keluarga ( foto copy legalisir )
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia ( foto copy legalisir).
  8.  Surat keterangan Berbadan Sehat dari Pukesmas atau Rumah Sakit.
  9. Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
  10. Surat Keterangan dari Pengadilan Negri setempat  bahwa anda tidak sedang menjalani pidana / tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun kurungan.
  11. Surat Keterangan Bebas Tersangka dari Kepolisian bahwa anda tidak sedang berstatus tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun kurungan.
  12. Surat Keterangan Bebas Narkoba atau zat psikotropika yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
  13. Surat keterangan bersedia bertempat tinggal si Desa setempat selama menjabat sebagai perangkat Desa, / Keteranan DOMISILI.
  14. Daftar riwayat hidup.
  15. Pas photo berwarna ukuran 4x6.
  16. Berusia minimal 20 Tahun dan maksimal 42 Tahun terhitung sejak penutupan pendaftaran.




Demikian persyaratan pencalonan perangkat desa semoga bermanfaat buat kalian selamat mendaftar buat kalian yang ingin mencalonkan diri, sekian dan trimakasih.

Selasa, 9 Mei 2017

DESTINASI WISATA HUTAN MANGROVE BREBES



Selamat malam sobat treveler di pertemuan kali ini kita akan membahas wisata yang lagi hits didaerah brebes yang terletak di kawasan pantai dukuh  pandansari  desa kaliwelingi kecamatan brebes kabupaten brebes tempat ini tidak jauh dari alun2 brebes sekitar  15 km, dari alun-alun brebes kebarat  1 km kalian akan melihat pertigaan  R.S bhakti asih belok kanan ke utara ikuti jalan tersebut nanti akan ada plang hijau menuju DTW MANGROVE setelah melewati desa sawojajar.


Di kawasan ini ada 2 objek wisata hutan magrove dan pulau pasir,

1. Hutan mangrove ini  memiliki luas sekitar  200 hektar , adapun  tarif tiket masuk seharga Rp,15.000,00/orang sudah termasuk biaya perahu untuk menyebrang  ke lokasi  Cuma 5 menit  dari tempat perkir menuju lokasi tersebut, disini kalian akan menemukan ikan yang bisa berjalan dan  bisa selfi-selfi , di sini ada 2 tower untuk selfi dari atas tower pertama gratis tapi untuk tower kedua kalian akan dimintai bayaran Rp,2.000,00 ,

Lihat video dibawah ini.


2. Pulau pasir memiliki luas sekita 10km yang  terletak tidak jauh dari hutan mangrove sekitar 1,5 km , dari hutan mangrove kalian bisa beli tiket Rp,5.000,00/orang disini kalian bisa mandi dilaut yang jernih atau bermain ayunan dan menyewa perahu kano yang muat 2 orang untik menikmati suasana dengan harga sewa Rp,10.000,00/20 menit.


Saat kalian memasuki desa kaliweling maka anda akan disugui pemandangan berupa tambak-tambak masyarakat setempat yang terbentang luas di sepanjang jalan menuju wisata mangrove.



 Sekedar info buat kalian yang ingin menikmati keduanya sebaiknya jangan ke pulau pasir terlebih dahulu, sebaiknya nikmati dulu hutan magrove terlebih dahulu , karna kalau kalian dari tempat parkir menyebrang ke  hutan mangrove langsung beli tiket ke pulau pasir tidak bisa ke mangrove lagi, karna rute prahunya dari tempat parkir ke dermaga hutan mangrove, dari mangrove ke pulau pasir dari pulau pasir langsung menuju ke tempat parkir.


Wisata ini sangat cocok buat kalian yang lagi minim budget  gak nyampe 50rb mas bro / mba bro. Untuk lebih irit lagi kalian bisa beli minuman atau snack di supermarket sebelum masuk kawasan objek wisata tersebut karna harganya lebih murah dibanding didalam tempat wisatanya.


Demikian info dari saya semoga bermanfaat, bagi kalian yang masih belum tahu jalannya kalian bisa buka google maps, terimakasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya, see you.